PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 13
Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 12, dapat mengajukan banding hanya kepada badan peradilan pajak.
- Ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :
