PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 12
Atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal MEMUTUSKAN keberatan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :
