PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA VERIFIKASI
Pasal 19
BAB 5 — VERIFIKASI DALAM RANGKA MENERBITKAN SURAT KETETAPAN PAJAK
(1) Penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil Verifikasi harus dilakukan melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk penerbitan: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil Verifikasi atas keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a; dan b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar berdasarkan hasil Verifikasi terhadap kebenaran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
