PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA VERIFIKASI
Pasal 18
BAB 5 — VERIFIKASI DALAM RANGKA MENERBITKAN SURAT KETETAPAN PAJAK
(1) Dalam pelaksanaan Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak berkewajiban memenuhi panggilan dalam rangka Verifikasi untuk memberikan klarifikasi secara lisan dan/atau tertulis. (2) Dalam pelaksanaan Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak berhak untuk: a. memberikan klarifikasi secara lisan dan/atau tertulis terkait dengan keterangan lain;
b. meminta kepada petugas Verifikasi untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Verifikasi; c. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi; dan d. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
