Pasal 34
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.01/2014 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 96) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.01/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.01/2014 Tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 401); b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 275/KMK.01/2015 tentang Tahapan Penerapan Pengadaan Langsung secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276/KMK.01/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Langsung secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
