Pasal 33
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pengadaan Langsung Secara Elektronik yang sedang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.01/2014 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 96) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.01/2014 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara
Tahun 2016 Nomor 401) tetap dilanjutkan sampai dengan selesainya pengadaan; b. fungsi penyelenggara sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilaksanakan oleh Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru pada Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1981).
