Pasal 21
BAB 3 — MEKANISME PELAKSANAAN PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIK
Pendaftaran Admin Satker dilakukan dengan tahapan: a. Admin Satker menyampaikan keputusan penetapan sebagai Admin Satker kepada Admin Wilayah dilampiri dengan alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor telepon; b. Admin Satker mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) dengan mengisi formulir registrasi dalam jaringan (online), yang memuat:
unit:
provinsi;
satker;
username;
alamat surat elektronik (e-mail);
NIP;
nama lengkap;
nomor dan tanggal keputusan penetapan sebagai Admin Satker; dan
mengunggah keputusan penetapan sebagai Admin Satker; c. dalam hal permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) ditolak, Admin Satker melengkapi syarat permohonan kembali; d. dalam hal permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) disetujui, Admin Satker sudah dapat menggunakan User ID dan Kata Sandi (Password); e. setelah mendapatkan User ID dan Kata Sandi (Password) Admin Satker melakukan pengisian identitas satker, yang memuat:
alamat satker;
kode pos;
nomor telepon;
faksimile;
laman satker;
alamat surat elektronik (e-mail);
nama bendahara;
NIP;
nomor DIPA; dan
tanggal DIPA.
Paragraf Kelima Pendaftaran Sub Admin Satker
