Pasal 4
BAB 2 — DANA BAGI HASIL
(1) Penggunaan DBH CHT triwulan IV Tahun Anggaran 2018 seluruhnya dapat diprioritaskan untuk program kegiatan pelayanan kesehatan untuk penanggulangan
pascabencana dengan berpedoman pada Dokumen Rencana Aksi sesuai prioritas Daerah. (2) Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan keselarasan kegiatan pelayanan kesehatan yang pendanaannya bersumber dari luar APBD. (3) Kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal pada akhir Tahun Anggaran 2018 terdapat sisa DBH CHT yang output kegiatannya belum tercapai, sisa DBH CHT tersebut dianggarkan kembali dalam APBD Tahun Anggaran 2019 untuk mendanai kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
