Pasal 44
BAB 5 — DANA ALOKASI KHUSUS
(1) Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a didasarkan pada hal-hal sebagai berikut: a. daerah yang memiliki Indeks Fiskal Neto (IFN) di bawah rata-rata Indeks Fiskal Neto (IFN) nasional; b. daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; c. daerah tertinggal; d. daerah dengan Indeks Fiskal Wilayah (IFW) berada di atas rata- rata Indeks Fiskal Wilayah (IFW) nasional; atau e. daerah dengan Indeks Fiskal Wilayah Teknis (IFWT) berada di atas rata-rata Indeks Fiskal Wilayah Teknis (IFWT) nasional. (2) Indeks Fiskal Wilayah (IFW) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah penjumlahan dari inversi Indeks Fiskal Neto (IFN) dan Indeks Kewilayahan (IKW). (3) Indeks Fiskal Wilayah Teknis (IFWT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah penjumlahan dari Indeks Fiskal Wilayah (IFW) dan Indeks Teknis (IT).
