PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 43
BAB 5 — DANA ALOKASI KHUSUS
(1) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK. (2) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan melalui Indeks Teknis (IT) oleh menteri/pimpinan lembaga terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id
