Pasal 22
BAB 3 — BARANG RAMPASAN NEGARA
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas usulan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan; dan b. kesesuaian data antara dokumen yang dipersyaratkan dengan objek Barang Rampasan Negara yang diusulkan. (3) Dalam pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang dapat: a. meminta keterangan atau data tambahan kepada Pengurus Barang Rampasan Negara; b. meminta konfirmasi dan/atau klarifikasi kepada instansi terkait; dan/atau c. melakukan pengecekan lapangan. (4) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Pengelola Barang dan Pengurus Barang Rampasan Negara yang mengajukan usulan. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) usulan Hibah tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengurus Barang Rampasan Negara yang mengajukan usulan Hibah dengan disertai alasannya. (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) usulan Hibah dapat disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Hibah. (7) Surat persetujuan Hibah paling sedikit memuat: a. pertimbangan Hibah; b. identitas penerima Hibah; c. data Barang Rampasan Negara yang dihibahkan;
dan d. peruntukan Hibah. (8) Berdasarkan surat persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengurus Barang Rampasan Negara: a. MENETAPKAN keputusan Hibah; b. menyusun konsep naskah Hibah; c. menandatangani naskah Hibah dengan penerima Hibah; d. melakukan pencocokan dan penelitian barang; e. melakukan serah terima kepada penerima Hibah; dan f. membuat berita acara serah terima yang ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk.
