Pasal 21
BAB 3 — BARANG RAMPASAN NEGARA
(1) Pemindahtangan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam bentuk Hibah. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis oleh Pengurus Barang Rampasan Negara kepada Pengelola Barang, yang meliputi: a. data calon penerima Hibah; b. alasan/tujuan Hibah; c. nomor dan tanggal putusan pengadilan terkait; d. bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang setara, apabila ada; e. nilai perkiraan; f. jenis Barang Rampasan Negara; g. spesifikasi Barang Rampasan Negara; h. lokasi Barang Rampasan Negara; dan i. data teknis lainnya. (3) Usulan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan: a. fotokopi putusan pengadilan terkait; b. surat pernyataan dari Pengurus Barang Rampasan
Negara yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan telah sesuai dengan aslinya; dan c. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah dari calon penerima Hibah Barang Rampasan Negara.
