Pasal 19
BAB 3 — BARANG RAMPASAN NEGARA
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas usulan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan; b. kesesuaian data antara dokumen yang dipersyaratkan dengan objek Barang Rampasan Negara yang diusulkan; dan c. kesesuaian antara alasan/tujuan Penggunaan Barang Rampasan Negara dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga calon pengguna Barang Rampasan Negara. (3) Dalam pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang dapat: a. meminta keterangan atau data tambahan kepada Pengurus Barang Rampasan Negara; b. meminta konfirmasi dan/atau klarifikasi kepada instansi terkait; dan/atau c. melakukan pengecekan lapangan. (4) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Pengelola Barang dan Pengurus Barang Rampasan Negara yang mengajukan usulan. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) usulan tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengurus Barang Rampasan Negara yang mengajukan usulan disertai dengan alasannya. (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) usulan dapat disetujui, Pengelola Barang MENETAPKAN keputusan penetapan status Penggunaan. (7) Keputusan penetapan status Penggunaan paling sedikit memuat: a. pertimbangan penetapan status Penggunaan;
b. Barang Rampasan Negara yang ditetapkan statusnya; c. Kementerian/Lembaga yang ditetapkan sebagai pengguna barang; dan d. tindak lanjut penetapan status Penggunaan Barang Rampasan Negara.
