Pasal 18
BAB 3 — BARANG RAMPASAN NEGARA
(1) Penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, diusulkan secara tertulis oleh Pengurus Barang Rampasan Negara kepada Pengelola Barang, yang meliputi: a. data Kementerian/Lembaga calon Pengguna Barang Rampasan Negara; b. alasan/tujuan Penggunaan; c. nomor dan tanggal putusan pengadilan terkait; d. bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang setara, apabila ada; e. nilai perkiraan; f. jenis Barang Rampasan Negara; g. spesifikasi Barang Rampasan Negara; h. lokasi Barang Rampasan Negara; dan i. data teknis lainnya. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. fotokopi putusan pengadilan terkait; b. surat pernyataan dari Pengurus Barang Rampasan Negara yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan telah sesuai dengan aslinya; dan c. surat pernyataan kesediaan menerima penetapan status Penggunaan dari Menteri/Pimpinan Lembaga yang akan menerima Barang Rampasan Negara.
