PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. Tarif Penggunaan Lahan,Ruangan, Wisma dan Rusunawa; b. Tarif Laboratorium; dan c. Tarif Poliklinik.
