PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 9
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilaksanakan di: a. Kawasan Pabean di tempat pemuatan, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan berikat; atau b. Gudang Eksportir, atau tempat lain yang digunakan Aksportir untuk menyimpan Barang Ekspor. 10. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
