Pasal 8
(1) Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali; b. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali; c. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk; d. Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar; e. Barang Ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau f. Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh dari sumber-sumber lainnya menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan. (3) Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 9. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
