Pasal 5
(1) Kewajiban untuk menyampaikan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas ekspor barang berupa: a. barang pribadi penumpang; b. barang awak sarana pengangkut; c. barang pelintas batas; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
d. barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram. (2) Dalam hal ekspor barang dikenakan Bea Keluar, ketentuan mengenai pengecualian menyampaikan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemungutan Bea Keluar. 6. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A, sehingga Pasal 5A berbunyi sebagai berikut:
