PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK
(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dikirimkan kepada Wajib Pajak. (2) Pengiriman surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
