PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN...
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK
(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan.
(2) Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan laporan hasil Verifikasi, laporan hasil Pemeriksaan, laporan hasil Pemeriksaan Ulang atau laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
