PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 7
BAB 2 — PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
(1) PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima penghasilan gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, pajak penghasilannya ditanggung pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Pencantuman pembulatan atas gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dilakukan sebagaimana mestinya.
