PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 6
BAB 2 — PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
(1) Penerima pensiun terusan dari Pensiunan PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan pensiun bulan
ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni 2014. (2) Penerima pensiun dari Pensiunan PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni 2014.
