Pasal 34
BAB 6 — PENETAPAN NILAI PABEAN
(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. (2) Dalam rangka penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penelitian ulang atau pelaksanaan audit kepabeanan mengenai nilai pabean. (3) Direktur Jenderal melakukan penetapan kembali nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.
(4) Direktur Jenderal melakukan penetapan kembali nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal: a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7; b. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian ulang atau pelaksanaan audit kepabeanan mengenai nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditemukan nilai pabean yang berbeda dengan nilai pabean hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai dan mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan nilai pabean, penetapan kembali nilai pabean oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Importir. (6) Tata cara penelitian ulang atau audit kepabeanan mengenai nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penelitian ulang atau audit kepabeanan.
