PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
Pasal 33
BAB 6 — PENETAPAN NILAI PABEAN
(1) Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan huruf b, harus mengisi lembar penelitian dan penetapan. (2) Lembar penelitian dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kertas kerja penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
