PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
Pasal 23
BAB 4 — PENENTUAN NILAI PABEAN
(1) Importir mendeklarasikan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam pemberitahuan pabean impor. (2) Dalam hal Importir bukan merupakan Pemilik Barang, data mengenai Pemilik Barang harus diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor. (3) Tata cara pengisian pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberitahuan pabean.
