Pasal 22
BAB 4 — PENENTUAN NILAI PABEAN
(1) Importir atau Pemilik Barang menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan apabila nilai transaksi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7. (2) Dalam hal nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, Importir atau Pemilik Barang menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6). (3) Importir atau Pemilik Barang menentukan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur yang dimilikinya.
