PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang GUDANG BERIKAT
Pasal 21
BAB 5 — PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PEMUSNAHAN BARANG
(1) Untuk keperluan pengeluaran barang impor dari Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pengeluaran barang dari Gudang Berikat untuk tujuan ke luar daerah pabean. www.djpp.kemenkumham.go.id
