PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang GUDANG BERIKAT
Pasal 20
BAB 5 — PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PEMUSNAHAN BARANG
(1) Pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d dikenakan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI. (2) Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan ketentuan : a. Bea Masuk berdasarkan:
- nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Gudang Berikat; dan
- pembebanan pada saat Pemberitahuan Pabean Impor didaftarkan; b. Cukai berdasarkan ketentuan cukai yang berlaku; dan/atau c. PDRI berdasarkan :
- tarif pada saat Pemberitahuan Pabean Impor didaftarkan; dan
- nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Gudang Berikat. (3) Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diperoleh dari penjumlahan nilai pabean pada saat dimasukkan ke dalam Gudang Berikat ditambah Bea Masuk. (4) Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) untuk menghitung Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.
