PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang GUDANG BERIKAT
Pasal 17
BAB 4 — KEWAJIBAN, TANGGUNG JAWAB , DAN LARANGAN
Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, dilarang: a. memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin Gudang Berikat; b. memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor; c. menimbun barang asal tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau d. mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin Gudang Berikat.
