PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang GUDANG BERIKAT
Pasal 16
BAB 4 — KEWAJIBAN, TANGGUNG JAWAB , DAN LARANGAN
(1) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB bertanggung jawab terhadap Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang atas barang yang berada atau seharusnya berada di Gudang Berikat. (2) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dibebaskan dari tanggung jawab atas Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang, dalam hal barang: a. musnah tanpa sengaja; b. diekspor dan/atau diekspor kembali; c. diimpor untuk dipakai dengan menyelesaikan kewajiban pabean, cukai, dan perpajakan; d. dikeluarkan ke Kawasan Berikat, Toko Bebas Bea, atau Gudang Berikat lainnya; e. dikeluarkan ke Tempat Penimbunan Pabean; dan/atau f. dimusnahkan dibawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
