Pasal 4
(1) Dana untuk keperluan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan. (2) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan pagu dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi kepada KPA. (3) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA mengajukan usulan penyediaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi kepada Direktur Jenderal Anggaran- Kementerian Keuangan. (4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan SP RKA-BUN. (5) Berdasarkan SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA menyusun dan menandatangani DIPA guna memperoleh pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan dasar pelaksanaan pembayaran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi.
