Pasal 3
(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Perkeretaapian-Kementerian Perhubungan selaku KPA.
a. KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk MENETAPKAN: b. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); c. pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada Negara dan menandatangani SPM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM; dan (2) bendahara pengeluaran, apabila diperlukan. (3) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa BUN.
