PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN...
Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN
Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan diberikan oleh Menteri Keuangan kepada PJPK berdasarkan Rekomendasi Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan yang disampaikan oleh Komite kepada Menteri Keuangan setelah Komite selesai melakukan evaluasi terhadap Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan yang diajukan oleh PJPK.
