Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan meliputi hal-hal sebagai berikut: a. Tata cara pengalokasian anggaran Dukungan Kelayakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); b. Tata cara pemberian Dukungan Kelayakan terhadap Proyek Kerja Sama, yang meliputi proses dan hal-hal yang terkait dengan:
pemberian Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan kepada PJPK;
pemberian Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan kepada PJPK; www.djpp.kemenkumham.go.id
pemberian Persetujuan Final Dukungan Kelayakan kepada PJPK;
penerbitan Surat Dukungan Kelayakan kepada Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama. c. Hal-hal terkait proses pencairan Dukungan Kelayakan kepada Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama; d. Hal–hal menyangkut bentuk dan tata cara pelaksanaan Kontribusi Pemerintah Daerah; e. Hal-hal menyangkut Pengawasan Proyek Kerja Sama; f. Pedoman Etika dan Perilaku Komite.
