PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN...
Pasal 35
BAB 5 — PENCAIRAN DUKUNGAN KELAYAKAN
(1) Pencairan Dukungan Kelayakan diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah bukti tagihan diterima secara lengkap dan benar oleh KPA/PPK. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyelesaian pencairan Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme pencairan APBN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama melaporkan kepada Komite proses pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
