Pasal 32
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN
Dalam hal Komite mendapati bahwa dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (1) huruf a belum lengkap, Komite menyampaikan permintaan kepada Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama agar segera melengkapi dokumen tersebut.
Komite menunda pemeriksaan laporan hingga permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama. www.djpp.kemenkumham.go.id
Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender setelah Komite mengajukan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerjasama tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, maka Surat Dukungan Kelayakan tidak dapat diterbitkan.
Apabila terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Komite: a) melaporkan hal tersebut kepada Menteri Keuangan; b) menyampaikan kepada Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama, dengan tembusan kepada PJPK yang bersangkutan, bahwa Surat Dukungan Kelayakan tidak dapat diterbitkan, disertai keterangan bahwa penerbitan surat tersebut akan dilakukan apabila Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama sudah dapat melengkapi seluruh dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama.
