PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN...
Pasal 30
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN
Surat Dukungan Kelayakan diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama berdasarkan Rekomendasi Pemberian Surat Dukungan Kelayakan yang disampaikan oleh Komite kepada Menteri Keuangan setelah selesai memeriksa laporan yang disampaikan oleh Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama mengenai telah berdirinya Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dan rencana Penandatangan Perjanjian Kerja Sama.
