Pasal 28
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN
(1) Komite menyampaikan Rekomendasi Persetujuan Final Dukungan Kelayakan kepada Menteri Keuangan setelah evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 menunjukkan bahwa isi dari seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a adalah benar dan bisa dipertanggungjawabkan oleh PJPK. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 menunjukkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (1) tidak terpenuhi, maka Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan tidak dapat diterima. (3) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite: a. melaporkan hal tersebut kepada Menteri Keuangan; dan b. menyampaikan kepada PJPK bahwa Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan tidak dapat diterima, disertai keterangan bahwa PJPK dapat mengajukan kembali usulan tersebut apabila sudah dapat membuktikan bahwa ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) sudah terpenuhi.
