PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Komite dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam rangka pemberian Dukungan Kelayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama. (2) Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan ini berlaku pula terhadap pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Komite dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas Komite, yaitu: a. PJPK; b. Badan Usaha; c. Badan Usaha Pemenang Lelang; d. Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama; dan e. Konsultan Independen.
