Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN
(1) Dalam hal Komite mendapati bahwa Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan tidak diajukan sesuai dengan tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Komite: a. melaporkan hal tersebut kepada Menteri Keuangan; b. menyampaikan kepada PJPK yang bersangkutan bahwa Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan tidak dapat diterima, disertai dengan keterangan bahwa PJPK dapat mengajukan kembali usulan tersebut sesuai dengan tahap yang telah ditentukan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Proyek yang sudah dimulai penyiapannya sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama, yang terhadapnya diberlakukan ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama.
