PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PANDUAN PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN...
Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN
(1) Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan yang telah diberikan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan oleh PJPK dalam Dokumen Pra Kualifikasi (Request for Qualification/RFQ); www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila pencantuman Dokumen Pra Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan oleh PJPK, Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan dianggap tidak pernah diberikan, sehingga tahap dan proses pemberian Dukungan Kelayakan selanjutnya tidak dapat dilanjutkan.
