PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 143-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP MENGENAL NASABAH LEMBAGA...
Pasal 11
BAB 3 — KEBIJAKAN PENERIMAAN DAN IDENTIFIKASI NASABAH
LPEI dilarang melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10.
