PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH...
Pasal 8
BAB 5 — PENENTUAN KELOMPOK DAERAH BERDASARKAN INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH
Kelompok daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) digunakan TNPPK sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan daerah penyelenggara urusan bersama Pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan dan alokasi DUB.
