Pasal 7
BAB 5 — PENENTUAN KELOMPOK DAERAH BERDASARKAN INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH
(1) Kaitan antara IRFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan IPPMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) digambarkan dalam bentuk peta kuadran. (2) Berdasarkan peta kuadran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh kelompok daerah sebagai berikut: a. Kelompok 1 merupakan daerah dengan IRFD dan IPPMD di atas rata-rata nasional (IRFD > 1 dan IPPMD > 1); b. Kelompok 2 merupakan daerah dengan IRFD di bawah rata-rata nasional, namun IPPMD di atas rata-rata nasional (IRFD < 1, IPPMD > 1); c. Kelompok 3 merupakan daerah dengan IRFD dan IPPMD di bawah rata-rata nasional (IRFD < 1, IPPMD < 1); dan d. Kelompok 4 merupakan daerah dengan IRFD di atas rata- rata nasional, namun IPPMD di bawah rata-rata nasional (IRFD> 1, IPPMD < 1). (3) Kelompok daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk masing- masing kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
