PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang IMPOR SEMENTARA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Barang impor dapat disetujui untuk dikeluarkan sebagai Barang Impor Sementara apabila pada waktu impornya memenuhi persyaratan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tidak akan habis dipakai; b. mudah dilakukan identifikasi; c. dalam jangka waktu Impor Sementara tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali aus karena penggunaan; d. tujuan penggunaan barang tersebut jelas; dan e. terdapat dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan Diekspor Kembali.
