PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang IMPOR SEMENTARA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
- UNDANG-UNDANG Kepabeanan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006.
- Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam Daerah Pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
- Barang Impor Sementara adalah barang impor yang pemasukannya menggunakan mekanisme Impor Sementara.
- Diekspor Kembali adalah pengeluaran barang Impor Sementara dari Daerah Pabean sesuai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
- Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- Importir adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
