PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang MANEJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN...
Pasal 20
BAB 8 — PENGELOLAAN RISIKO PRODUK DAN AKTIVITAS BARU
(1) Dalam rangka pengelolaan Risiko yang melekat pada produk dan aktivitas baru, LPEI wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis. (2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi: a. sistem dan prosedur (standard operating procedures) dan kewenangan dalam pengelolaan produk dan aktivitas baru; b. identifikasi seluruh Risiko yang terkait dengan produk dan aktivitas baru; c. masa uji coba metode pengukuran dan pemantauan Risiko terhadap produk dan aktivitas baru;
d. sistem informasi akuntansi untuk produk dan aktivitas baru; dan e. analisa aspek hukum untuk produk dan aktivitas baru.
