PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang MANEJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN...
Pasal 19
BAB 7 — ORGANISASI DAN FUNGSI MANAJEMEN RISIKO
Satuan kerja operasional (risk taking unit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) wajib menginformasikan eksposur Risiko yang melekat pada satuan kerja yang bersangkutan kepada satuan kerja Manajemen Risiko secara berkala.
