PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang MANEJEMEN RISIKO LEMBAGA PEMBIAYAAN...
Pasal 17
BAB 7 — ORGANISASI DAN FUNGSI MANAJEMEN RISIKO
(1) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b paling kurang terdiri dari Direktur Pelaksana dan pejabat satu tingkat di bawah Direktur Pelaksana.
(2) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b bertugas memberikan rekomendasi kepada Direktur Eksekutif atas: a. penyusunan kebijakan, strategi, dan pedoman penerapan Manajemen Risiko; b. perbaikan atau penyempurnaan pelaksanaan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan; dan c. penetapan (justification) hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal (irregularities).
