Pasal 16
BAB 7 — ORGANISASI DAN FUNGSI MANAJEMEN RISIKO
(1) Komite pemantau Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri dari: a. 1 (satu) orang anggota Dewan Direktur sebagai ketua; b. 1 (satu) orang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang manajemen risiko sebagai anggota; dan c. 1 (satu) orang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan sebagai anggota. (2) Komite pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan penilaian secara berkala dan memberikan rekomendasi tentang risiko usaha dalam hubungannya dengan Pembiayaan Ekspor Nasional yang diberikan oleh LPEI paling kurang dengan melakukan: a. evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan Manajemen Risiko dengan pelaksanaan kebijakan; dan b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas satuan kerja Manajemen Risiko.
